1. Ketua
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – pokok Peraturan Mamre.
- Menggali dan memaksimalkan potensi mamre majelis/runggun untuk membangun kesatuan dan persatuan mamre GBKP sebagai Tubuh Kristus.
- Mengarahkan mamre runggun dalam melaksanakan Pokok pokok Peraturan (P2P) Mamre dan seluruh peraturan yang berlaku di GBKP.
- Bersama dengan ketua bidang melakukan pembinaan Persekutuan, Kesaksian, dan Pelayanan kepada mamre.
- Memimpin Sidang – sidang / rapat – rapat.
- Bersama dengan Sekretaris mewakili mamre runggun dalam urusan ke dalam dan luar.
- Bersama dengan Bendahara bertanggungjawab dalam urusan keuangan dan harta benda.
2. Ketua Bidang Koinonia ( Persekutuan)
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre dan peraturan lainnya yang terkait dengan bidang Koinonia ( Persekutuan).
- Melakukan pembinaan kepada mamre runggun berdasarkan profesi (petani, pedagang, politisi, birokrat, penegak hukum, pendidikan, medis, keamanan dan lain – lain).
- Pembentukan/ pembinaan Pengurus Mamre .
- Melakukan koordinasi dengan bidang Marturia dan Diakonia.
3. Ketua Bidang Marturia ( Kesaksian) :
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan ( P2P) yanjg terkait dengan bidang Marturia ( Kesaksian).
- Melakukan pembinaan kepada mamre runggun melalui kebaktian keluarga, kegiatan gerejawi, keluarga harmonis, dialog pria wanita, dialog orang tua anak, retreat keluarga dll.
- Mengkordinir perayaan – perayaan seperti natal, paskah, HUT, Pentakosta dan perayaan lain serta perayan – perayaan nasional.
- Mengkordinir perkunjungan ke daerah PI
- Melakukan pembinaan melalui seminar, dialog dengan budayawan, dialog dengan kepercayaan lain atau idiologi dan pandangan modern lainnya serta pembinaan musik gereja.
4. Ketua Bidang Diakonia ( Pelayanan) :
- Menterjemahkan dan mengimplementasikan Pokok – Pokok Peraturan Mamre yang terkait dengan Bidang Diakonia.
- Melakukan pembinaan kepada pengurus bidang Diakonia tingkat Runggun.
- Melakukan koordinasi intern bidang Koinonia dan bidang Marturia.
- Mengkoordinir kunjungan sosial.
- Melakukan penyuluhan bidang hukum, pertanian, kesehatan dan lain – lain.
5. Sekretaris :
- Bersama dengan Ketua mewakili mamre dalam urusan ke dalam dan ke luar
- Bersama Ketua membuat SK
- Membuat program bersama pengurus lainnya.
- Membuat laporan
- Membuat surat – surat keluar dan kedalam.
- Membuat agenda rapat
- Memimpin rapat bersama – sama Ketua.
6. Wakil Sekretaris :
- Menggantikan sekretaris bila sekretaris berhalangan.
- Membuat notulen rapat.
- Membuat surat – surat intern.
- Membuat filling surat masuk dan keluar.
- Membuat Laporan Keuangan bersama Bendahara.
- Membuat daftar inventaris Mamre.
7. Bendahara :
- Bersama dengan Ketua bertanggungjawab untuk urusan keuangan dan harta benda.
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang.
- Bersama ketua dan sekretaris membuat Rapen Rabel.
- Menerima dan mengeluarkan uang Kas Mamre.
- Menyimpan uang dan barang berharga
- Menyimpan bukti – bukti penerimaan/pengeluaran.
8. Anggota 2 (dua) orang :
- Membantu pengurus lainnya dalam kelancaran pelaksanaan tugas
- Menyalurkan dan menyuarakan aspirasi mamre
- Membantu melakukan pembinaan kepada mamre.