P2P MAMRE


BAB   I

HAKEKAT, KEDUDUKAN DAN TUGAS PANGGILAN



Pasal 1

Nama dan Kedudukan
1
Perbapan (Kaum Bapak) merupakan salah satu persekutuan kategorial yang ada di Gereja Batak Karo Protestan  (GBKP), dihimpun dalam suatu wadah yang disebut MAMRE.
2
Pembentukan lembaga ini sesuai dengan amanat Sidang Sinode GBKP ke XXXI tanggal 21 s/d 30 November 1994 di PPWG GBKP Kabanjahe
3
Pengesahan berdirinya lembaga ini dilaksanakan pada Musyawarah Pelayanan I Mamre GBKP pada tanggal 26 Agustus 1995 di Kabanjahe.

Lembaga ini berkedudukan dan berkantor pusat di Kabanjahe sesuai dengan kedudukan Kantor Sinode GBKP.



Pasal 2

D a s a r
1
Dasar dari MAMRE  GBKP adalah Tritunggal Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus sesuai dengan kesaksian Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
2
Mamre dalam menata kehidupan dan tugas pelayanannya tidak boleh bertentangan dengan Tata Gereja GBKP (lihat dan sesuaikan Tata Gereja GBKP dan konfessi GBKP).



Pasal 3

T u j u a n

Mamre bertujuan untuk meningkatkan iman anggotanya agar  lebih berperan dalam Keluarga, Gereja dan Masyarakat.



Pasal 4

Logo, Seragam, Mars dan Motto
1
Logo Mamre GBKP diangkat dari Logo GBKP dengan menambah Tulisan Kej.18.
2
Mars Mamre GBKP adalah Lagu dengan judul ALU BULAT UKURKU .
3
Seragam Mamre GBKP adalah baju kemeja lengan panjang dengan motif Uis Adat Karo (Beka Buluh).
4
Motto Mamre : MAMRE ERDIATE, MAMRE ERPEMERE.



Pasal  5

Kegiatan

Mengadakan kegiatan – kegiatan dalam bidang kesaksian, persekutuan dan pelayanan.
1
Membentuk dan meningkatkan kegiatan Penelaahan Alkitab (PA)
2
Melaksanakan pembinaan melalui kursus, ceramah, retreat, olahraga, penelitian, studi banding, seni,  budaya, adat istiadat dan  sebagainya yang bersifat membangun iman.
3
Melaksanakan kegiatan perayaan-perayaan Gerejawi.
4
Mengadakan retreat keluarga dalam upaya menciptakan keharmonisan hidup keluarga
5
Mempelopori upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan studi kemasyarakatan, aksi sosial dan lingkungan hidup.
6
Melaksanakan kegiatan – kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan P2P Mamre, Tata Gereja GBKP serta Undang- undang yang berlaku dan termasuk adat – istiadat.

BAB   II

K E A N G O T A A N



Pasal 6

Anggota Biasa

Semua perbapaan anggota GBKP adalah anggota biasa Mamre GBKP



Pasal 7

Anggota Luar Biasa
1
Yang menjadi anggota luar biasa Mamre GBKP ialah yang ditetapkan pada Rapat Pengurus Mamre sesuai tingkatannya, berdasarkan kebutuhan ataupun atas permintaan seseorang (orang Kristen dari Gereja PGI)
2
Pemuda (anak perana) anggota GBKP berumur 35 tahun keatas dapat menjadi anggota luar biasa Mamre GBKP.



Pasal 8

Hak dan Kewajiban Anggota
1
Semua anggota berhak memperoleh pelayanan dan pembinaan dalam suasana suka dan duka.
2
Semua anggota biasa berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus dalam semua tingkatan
3
Semua anggota luar biasa tidak berhak memilih dan dipilih
4
Semua anggota berhak memberikan sumbangan pikiran demi kemajuan Lembaga melalui saluran dan tata cara yang sah
5
Semua anggota berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan lembaga.
6
Semua anggota wajib mengikuti kegiatan – kegiatan yang telah ditetapkan.
7
Semua anggota wajib membantu pekerjaan lembaga melalui doa, pikiran dan tenaga, perbuatan dan materi
8
Semua anggota wajib membantu anggota lainnya dalam keadaan suka dan duka.
9
Semua anggota Mamre wajib membayar iuran



Pasal 9

Berakhirnya Keanggotaan

Keangotaan berakhir apabila :
1
Meninggal dunia.
2
Pindah keanggotaan gereja ke gereja diluar GBKP
3
Dikeluarkan dari keanggotaan GBKP berdasarkan peraturan pengembalan GBKP.

BAB  III

S T R U K T U R



Pasal 10

Bentuk dan Tingkatan
1
Mamre ini adalah Lembaga Kategorial didalam GBKP (Band. Tata Gereja GBKP    Pasal 52. point 1d)
2
Bentuk dan tingkatan lembaga ini diselaraskan dengan bentuk dan tingkatan dalam struktur GBKP.
3
Berdasarkan bentuk dan tingkatan ini maka ada Mamre tingkat Sektor (PJJ) / Perpulungen, Majelis Jemaat (Runggun), Klasis dan Pusat



Pasal 11

Jenjang Mamre
1
Ditingkat Sektor (PJJ) / perpulungen dibentuk Mamre Sektor.
2
Ditingkat Majelis Jemaat (Runggun) GBKP dibentuk Mamre Majelis Jemaat (Runggun) disebut Badan Pengurus Runggun (BPR).
3
Ditingkat Klasis GBKP dibentuk Mamre Klasis disebut Badan Pengurus Klasis (BPK).
4
Ditingkat Sinode GBKP dibentuk Mamre Pusat disebut Badan Pengurus Pusat (BPP).



Pasal 12

Hubungan dengan GBKP
1
Mamre adalah alat pelayanan khusus dan oleh perbapan didalam GBKP, untuk mencapai tujuan Tri Tugas Gereja.
2
Mamre berada dibawah Moderamen / Sinode GBKP.
3
Mamre wajib mematuhi Tata Gereja dan keputusan – keputusan yang berlaku dalam GBKP.

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Susunan Pengurus
1. Dalam tingkat Sektor (PJJ) / Perpulungen dibentuk Pengurus Mamre Sektor dengan susunan :
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Anggota 2 (dua) orang
2. Dalam tingkat Majelis Jemaat (Runggun) dibentuk Pengurus Mamre Majelis Jemaat / Runggun dengan susunan :
- Ketua
- Ketua Bidang Persekutuan
- Ketua Bidang Kesaksian
- Ketua Bidang Pelayanan
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Anggota 2 (dua) orang
3. Dalam tingkat Klasis dibentuk Pengurus Mamre Klasis dengan susunan :
- Ketua
- Ketua Bidang Persekutuan
- Ketua Bidang Kesaksian
- Ketua Bidang Pelayanan
- Ketua Bidang Litbang dan Parpem
- Ketua Bidang Dana dan Usaha
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Anggota 4 (empat) orang
4. Dalam tingkat Sinode dibentuk Pengurus Pusat Mamre dengan susunan :
- Ketua Umum
- Ketua Bidang Persekutuan
- Ketua Bidang Kesaksian
- Ketua Bidang Pelayanan
- Ketua Bidang Litbang dan Parpem
- Ketua Bidang Dana dan Usaha
- Sekretaris Umum
- Wakil Sekretaris
- Bendahara Umum
- Anggota 6 (enam) orang
Pasal 14
Pemilihan Pengurus
1. Pengurus Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen dipilih oleh anggota Mamre PJJ setempat dalam rapat anggota.
2. Pengurus Mamre Majelis Jemaat (Runggun) dipilih oleh Pengurus Mamre Sektor (PJJ) / Sektor bagi yang sudah ada, bagi yang belum ada pengurus mamre sektor (PJJ) / Perpulungen dipilih oleh anggota mamre dan pengurus mamre majelis jemaat (runggun) dalam musyawarah pelayanan mamre majelis jemaat (MUPEL) runggun.
3. Pengurus Mamre Klasis dipilih oleh utusan mamre majelis jemaat (runggun) dan pengurus mamre klasis dalam musyawarah pelayanan mamre klasis (MUPEL) Klasis
4. Pengurus Mamre Pusat dipilih oleh utusan mamre majelis jemaat (runggun), utusan mamre klasis dan pengurus mamre pusat dalam musyawarah pelayanan (MUPEL) pusat.
5. Pengurus harian jangan tugas rangkap dalam tingkatan kepengurusan inti. (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
6. Periode kepengurusan dimulai dari pemilihan tingkat pusat kemudian klasis seterusnya majelis jemaat (runggun) terakhir sektor (PJJ) / perpulungen.
Pasal 15
Pelantikan Pengurus
1. Pengurus Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen dilantik oleh BP Majelis Jemaat (BP runggun) setempat berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun) dan disaksikan oleh Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun) dalam Kebaktian Minggu.
2. Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun) dilantik oleh BP Majelis Jemaat (BP runggun) setempat berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Mamre Klasis, dalam Kebaktian Minggu disaksikan oleh Pengurus Mamre Klasis
3. Pengurus Mamre Klasis dilantik oleh BP Klasis GBKP berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Mamre dan disaksikan oleh Pengurus Pusat Mamre GBKP dalam Kebaktian Penutupan MUPEL Mamre Klasis
4. Pengurus Pusat Mamre dilantik oleh Moderamen GBKP berdasarkan Surat Keputusan Moderamen dalam Kebaktian Penutupan Mupel Mamre GBKP.
Pasal 16
Periode Kepengurusan
1. Periode Kepengurusan Mamre dalam semua tingkatan adalah lima tahun.
2. Jabatan – jabatan dalam Kepengurusan Mamre hanya dapat diduduki oleh seseorang, paling lama dua periode dalam jabatan yang sama.
Pasal 17
Pertanggung jawaban Pengurus
1. Pengurus Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun).
2. Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun) bertanggung jawab kepada pengurus lengkap majelis (runggun), BP Majelis Jemaat (BP runggun), Sidang Majelis Jemaat Sidang Runggun) dan Pengurus Mamre Klasis.
3. Pengurus Mamre Klasis bertanggung jawab kepada Rapat Pengurus Lengkap Mamre Klasis, Musyawarah Pelayanan (MUPEL) Mamre Klasis, BP Klasis / Sidang Klasis GBKP dan BPP Mamre.
4. Pengurus Pusat Mamre bertanggung jawab kepada RPPL Mamre, MUPEL Mamre, Moderamen GBKP, Sidang Kerja Sinode (SKS) Sinode, Sidang Program dan Keuangan (SPK) dan Sidang Sinode GBKP.
Pasal 18
Penyisipan Pengurus
1. Penyisipan Pengurus Mamre dalam semua tingkatan dapat dilaksanakan apabila ada pengurus yang tidak dapat aktif lagi karena :
1.1 Meninggal Dunia
1.2 Kesehatannya tidak mengijinkan
1.3 Kena peraturan penggembalaan khusus / siasat gereja
1.4 Pindah ke tempat lain diluar wilayah kepengurusannya
1.5 Atas permintaan sendiri
1.6 Terus menerus selama enam bulan tidak aktif tanpa alasan
2. Penyisipan dilaksanakan dalam Rapat Pengurus Lengkap atas persetujuan Badan Pekerja Gereja menurut tingkatannya.

BAB V
P E R S I D A N G A N

Pasal 19
Tingkat Sektor (PJJ) / Perpulungen
1Rapat Anggota

1.1Rapat anggota diadakan sekurang – kurangnya satu kali dalam setahun

1.2Rapat anggota bertugas untuk menetapkan rencana kerja tahunan dan mengevaluasi kegiatan tahun sebelumnya
2Rapat Pengurus

2.1Rapat pengurus diadakan sekurang –kurangnya satu kali dalam satu bulan

2.2Rapat pengurus sah bila dihadiri ½ n + 1 dari jumlah pengurus, apabila rapat berikutnya tidak memenuhi korum maka rapat yang kedua dinyatakan syah

2.3Rapat pengurus bertugas menjabarkan pelaksanaan keputusan rapat anggota tahunan dan keputusan rapat pengurus lengkap tingkat jemaat, seturut dengan GBP GBKP dan keputusan Sidang Majelis Jemaat.
3Musyawarah Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen:

3.1Musyawarah Mamre Perpulungen / PJJ diadakan lima tahun sekali

3.2Peserta Musyawarah Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen ini adalah semua pengurus anggota Mamre Sektor (PJJ) / perpulungan dan perbapan yang berada di wilayah Pelayanan sektor (PJJ) / Perpulungan tersebut.

3.3Musyawarah Mamre sektor (PJJ)  / Perpulungen ini bertugas mengevaluasi pekerjaan pengurus selama lima tahun, menyusun rencana kegiatan lima tahun dan memilih pengurus untuk periode berikutnya.



Pasal 20
Persidangan ditingkat Majelis Jemaat (Runggun)
1Rapat Pengurus :

1.1Rapat Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun) diadakan sekurang –kurangnya satu kali dalam satu bulan

1.2Rapat sah apabila dihadiri ½ n + 1 dari jumlah pengurus, apabila dua kali    berturut – turut tidak memenuhi korum maka rapat yang ketiga dinyatakan syah.

1.3Rapat pengurus bertugas menjabarkan pelaksanaan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Mamre tingkat Majelis Jemaat (rungun), keputusan Rapat Pengurus Mamre Klasis serta menampung usul – usul Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen serta usul – usul BP. Majelis Jemaat (BP Runggun) / Sidang Majelis Jemaat (runggun).
2Rapat Pengurus Lengkap :

2.1Rapat Pengurus Lengkap Mamre tingkat Majelis jemaat (runggun) diadakan sekurang – kurangnya enam bulan sekali.

2.2Peserta Rapat Pengurus Lengkap Mamre adalah semua Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun) dan tiga orang utusan dari Pengurus Mamre sektor (PJJ) / perpulungan.

2.3Rapat sah apabila dihadiri ½ n + 1 dari jumlah peserta.


Rapat Pengurus Lengkap bertugas mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan dan menjabarkan pelaksanaan kegiatan – kegiatan berikutnya.
3Musyawarah Mamre Tingkat Majelis Jemaat (runggun) :

3.1Diadakan sekali dalam lima tahun

3.2Peserta adalah utusan Pengurus Mamre Sektor (PJJ) / Perpulungen 3 (tiga) orang dan semua Pengurus Mamre Majelis Jemaat (runggun).

3.3Musyawarah Mamre Majelis Jemaat (runggun) bertugas mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pengurus Mamre Majelis Jemaat untuk periode berikutnya.

3.4Musyawarah Mamre Majelis Jemaat (runggun) dianggap sah apabila dihadiri oleh ½ n + 1 dari peserta.

3.5Kabid Persekutuan (Koinonia) dan Tim (seksi)  Mamre Runggun diundang sebagai konsultan.
4Undangan Rapat dibuat secara tertulis.



Pasal 21
Persidangan Tingkat Klasis

1Rapat Pengurus


Rapat Pengurus Mamre Klasis diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu bulan


Rapat Pengurus sah apabila dihadiri oleh ½ n+1 dari seluruh Pengurus, apabila 2 kali berturut-turut tidak memenuhi korum maka rapat yang ketiga dinyatakan sah.


Rapat Pengurus bertugas menjabarkan pelaksanaan keputusan Rapat Pengurus Lengkap Mamre Klasis dan keputusan rapat Pengurus Lengkap Pusat , keputusan Rapat Pengurus Pusat Mamre GBKP serta menampung usul-usul Pengurus Mamre Majelis Jemaat, maupun usul-usul BP Klasis/ Sidang Klasis

2Rapat Pengurus Lengkap


Rapat Pengurus Lengkap Mamre Klasis diadakan sekurang-kurangnya enam bulan sekali


Peserta Rapat Pengurus Lengkap Mamre Klasis adalah seluruh Pengurus Mamre  Klasis, semua seksi-seksi dan satu orang utusan dari Pengurus Mamre Majelis Jemaat


Rapat Pengurus Lengkap Mamre  Klasis sah apabila dihadiri ½ n+1 dari peserta


Tugas dari Rapat Pengurus Lengkap Mamre Klasis adalah :


Mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan dan menjabarkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan berikutnya serta menampung dan membicarakan usul Pengurus Mamre Majelis Jemaat.


Merumuskan usul-usul kepada Pengurus Pusat Mamre GBKP

3Musyawarah Pelayanan Mamre Klasis (MPK)


Musyawarah Pelayanan Mamre Klasis diadakan lima tahun sekali


Peserta MPK adalah seluruh Pengurus Mamre Klasis dan 3 orang utusan dari Pengurus Mamre Majelis Jemaat, seksi Mamre Klasis, BP Klasis GBKP dan Pengurus Pusat Mamre diundang sebagai konsultan.


MPK sah, apabila dihadiri oleh ½n+1 dari Peserta. Setelah persidangan dibuka, ternyata belum memenuhi korum, maka rapat ditunda dua jam, dan setelah itu rapat dianggap sudah sah/ korum.


MPK bertugas mengevaluasi pelaksanaan tugas selama lima tahun serta memilih pengurus Mamre Klasis untuk priode berikutnya.


MPK dipimpin oleh 5 (lima) orang Majelis Ketua yang dipilih dari peserta.

4Undangan Rapat dibuat secara tertulis .



Pasal 22
Persidangan Tingkat Pusat

1Rapat Pengurus Pusat Mamre GBKP:


Rapat Pengurus Pusat Mamre GBKP diadakan satu bulan sekali.


Rapat Pengurus Pusat Mamre GBKP sah apabila dihadiri oleh ½ n+1 oleh seluruh Pengurus Pusat Mamre GBKP. Jika tidak korum maka diadakan undangan rapat ulangan dan rapat sah tanpa memper-hitungkan korum.


Rapat Pengurus Pusat Mamre GBKP dipimpin oleh Ketua Umum dan apabila  berhalangan dipimpin oleh salah satu Ketua bidang.


Rapat Pengurus Pusat Mamre GBKP bertugas untuk menjabarkan Rapat Pengurus Lengkap Mamre GBKP dan menampung usul-usul Pengurus Mamre Klasis GBKP dan Moderamen GBKP/ Sidang BPL Sinode GBKP dan Sidang Sinode GBKP.

2Rapat Pengurus Lengkap Mamre GBKP


Rapat Pengurus Lengkap Mamre GBKP diadakan satu tahun sekali.


Peserta Rapat PPL Mamre GBKP ialah semua Pengurus Pusat Mamre GBKP ditambah tiga orang dari setiap Pengurus Mamre Klasis


Rapat PPL  Mamre GBKP sah apabila ½ n+1 dari peserta .


Tugas dari Rapat PPL Mamre GBKP adalah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selama satu tahun, menyusun program kegiatan dan anggaran tahun serta menampung dan membicarakan usul-usul dari Pengurus Mamre Klasis dan Moderamen GBKP/ Sidang Sinode GBKP.


Rapat Pengurus Pusat Lengkap Mamre GBKP dipinpin oleh Pengurus Pusat Mamre GBKP.

3Musyawarah Pelayanan Mamre GBKP


Musyawarah Pelayanan Mamre GBKP dilaksanakan lima tahun sekali.


Musyawarah Pelayanan Mamre GBKP dihadiri oleh seluruh Pengurus Mamre Pusat, tiga orang utusan Pengurus Mamre Klasis dan dua orang utusan Pengurus Mamre Majelis Jemaat.


Musyawarah Pelayanan Mamre sah, apabila dihadiri oleh ½n+1 dari Peserta. Setelah persidangan dibuka, ternyata belum memenuhi korum, maka rapat ditunda dua jam, dan setelah itu rapat dianggap sudah sah/ korum.


Mupel Mamre GBKP dilaksanakan oleh Badan Pengurus Pusat Mamre.


Tugas dari Mupel Mamre Pusat adalah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan, menyusun program dan menerima usul-usul serta pemilihan pengurus.


Mupel Mamre dipimpin oleh 5  (lima)orang Majelis Ketua yang dipilih dari peserta.

4Undangan Rapat dibuat secara tertulis.


BAB VI

PERBENDAHARAAN



Pasal 23

Sumber Pemasukan
1Iuran anggota minimal Rp. 12.000,- per tahun atau Rp1000 / bulan
2Persembahan dalam pelaksanaan PA.
3Sumbangan/ Persembahan anggota jemaat.
4Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan P2P  Mamre, Tata Gereja GBKP dan Perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 24

Setoran
1Iuran anggota dan persembahan dalam PA dibagi untuk disetor sebagai berikut:

Kas Mamre Perpulungen/ PJJ (Sektor)    50%

Kas Mamre Majelis Jemaat    30%

Kas Mamre Klasis    15%

Kas Mamre Pusat    5%
2Pengurus Mamre Perpulungan/ PJJ menyetorkan yang 50 % kepada Pengurus Mamre Majelis Jemaat.
3Pengurus Mamre Majelis Jemaat menyetorkan yang 20 %  (15% Klasis + 5% Pusat) kepada Pengurus Mamre Klasis tiga bulan sekali.
4Pengurus Mamre Klasis menyetorkan yang 5 % kepada Pengurus Pusat Mamre GBKP.
5PA tingkat Majelis Jemaat 80 % untuk Kas Mamre Majelis Jemaat dan 20% disetor ke Pengurus Mamre GBKP Klasis.
6PA tingkat Klasis 90% untuk Kas Mamre Klasis dan 10% disetor ke Badan Pengurus Pusat Mamre GBKP



Pasal 25

Penggunaan Keuangan
1Untuk biaya  kegiatan-kegiatan bidang Kesaksian:

Dukungan untuk Pekerjaan PI

Perkunjungan ke Daerah PI

Dan lain-lain sehubungan dengan bidang kesaksian
2Untuk biaya kegiatan-kegiatan bidang  persekutuan antara lain meliputi:

2.1.      Bahan-Bahan PA

2.2.      Kursus-kursus

2.3.      Rapat-rapat/ Administrasi

2.4.      Dan lain-lain sehubungan dengan bidang persekutuan
3Untuk biaya kegiatan-kegiatan bidang pelayanan antara lain:

3.1        Membantu anggota yang dalam kesusahan

3.2        Membantu anggota yang ditimpa kemalangan

3.3       Dan lain-lain sehubungan dengan bidang pelayanan



Pasal 26

Pertanggung Jawaban Keuangan
1Bendahara bersama-sama dengan ketua bertanggungjawab mengelola semua harta benda dan keuangan Mamre menurut tingkatannya.
2Pengelolaan harta benda dan keuangan sesuai dengan program yang ditetapkan dalam rapat.
3Keuangan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Mamre Perpulungan/ PJJ dalam rapat anggota, oleh Pengurus Mamre Majelis Jemaat dalam Rapat Pengurus Lengkap Majelis Jemaat oleh Pengurus Mamre Klasis dalam Rapat Pengurus Lengkap Mamre Klasis, oleh Pengurus Mamre Pusat dalam Rapat Pengurus Pusat Lengkap Mamre setahun sekali dengan cara tertulis.
4Keuangan dipertanggung jawabkan di Mupel Mamre secara rinci.



Pasal 27

Verifikasi
1Setiap tahun sebelum pertanggungjawaban keuangan dibentuk tim verifikasi keuangannya menurut tingkatannya.
2Laporan Tim Verifikasi disampaikan dalam laporan Pertanggungjawaban keuangan menurut tingkatannya.
3Tim verifikasi GBKP dapat memeriksa keuangan Mamre menurut tingkatannya.
4Tugas Tim Verifikasi memeriksa keuangan dan pengelolaan harta benda Mamre menurut tingkatannya

Anggota Tim verifikasi sebanyak 3 (Tiga) orang yang diangkat oleh Pengurus Mamre menurut tingkatannya



BAB VII

ATURAN TAMBAHAN, PERUBAHAN, PENUTUP



Pasal 28

Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam P2P Mamre GBKP ini dapat dibuat dalam Rapat Pengurus Lengkap Pusat Mamre sepanjang tidak bertentangan dengan P2P Mamre dan tata Gereja GBKP dan keputusan sidang-sidang gereja demi kelancaran tugas-tugas Mamre



Pasal 29

Perubahan
1Pokok-pokok Peraturan Mamre GBKP (P2P Mamre GBKP ) ini dapat ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali
2Perubahan P2P Mamre GBKP ini dapat diadakan dalam Mupel Mamre GBKP, Jika disetujui oleh 2/3 dari peserta Mupel.



Pasal 30

Penutup

P2P Mamre GBKP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan pada Mupel Mamre GBKP tanggal 25 Juli 2010 di Retreat Center GBKP Sukamakmur.







BADAN PENGURUS PUSAT MAMRE
GEREJA BATAK KARO PROTESTAN




























Ketua Umum,
Sekretaris Umum,
Pt. Ir. Mulia Barus, M.Si
Pt. Dana Barus, Sp.N